Pengangkatan Indung Telur Pasien Secara Sepihak dianggap sebagai sebuah malpraktik

 

Studi Kasus  :

 

Pasien bernama Selvy mengaku merasa nyeri usai melakukan olah raga Muaythai. Korban pun memutuskan untuk mendatangi RS Grha Kedoya untuk memeriksakan kondisinya.Setelah check in dan bertemu dokter internist, Selvy disarankan untuk melakukan USG guna mengetahui penyebab sakit yang dirasakan pasien. Hasil USG menunjukkan jika pasien terindikasi kista, Selvy pun direkomendasikan untuk bertemu dokter kandungan berinisial HS. Selasa Pagi, dokter HS melakukan operasi kista terhadap korban, Selang empat hari pasca operasi, HS memberi tahu pasien jika dua indung telur Selvy telah diangkat. Saat itu, Selvy sudah hendak check out dari rumah sakit. Selvy menuturkan jika saat itu dokter HS belum melakukan pemeriksaam laboraturium terhadap Selvy, Selvy mengaku saat itu dokter mengaku dilema ketika operasi dan memperkirakan sendiri jika indung telur Selvy terindikasi kanker, sehingga memutuskan untuk mengangkat dua indung telur pasien sekaligus. "Waktu kamu lagi dioperasi saya buka dan saya dilema. Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak bisa punya anak lagi dan kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa yoga karena muaythai itu fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar Selvy menirukan perkataan dokter HS

pihak rumah sakit yang turut dalam jumpa pers memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengatakan jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seoran profesional yang ahli di bidangnya. "Untuk secara teknis medis kami secara manajemen tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang mempunyai kompetensi di bidangnya," kata Hiskia. Hiskia mengaku pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait hal ini. Hiskia yang merupakan dokter umum mengaku tidak bisa menjawab SOP atau teknis yang diambil dari kasus ini. Seperti saat ia ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui seorang pasien dinyatakan menderita kanker.

Selvy mengatakan jika dirinya saat operasi dibius total, sehingga tidak mengetahui jika dokter mengangkat dua indung telurnya yang menyebabkan ia tidak bisa memiliki keturunan. Selvy menyatakan jika awal kasus ini terkuak, dirinya sudah berupaya menemui sang dokter beserta pengacaranya, Akan tetapi kedua pihak menemui jalan buntu. Bahkan ia ditawari uang damai atas dugaan malpraktik yang dilakukan pengacara pribadi dokter HS menawarkan uang Rp 500 juta kepada Selvy. Selain dua indung telur yang diangkat pada operasi kista yang dijalaninya, Selvy juga mengaku dokter mengatakan ia telah melakukan tindakan medis lainnya, Seperti mengambil usus buntu tanpa persetujuan dirinya.

Selvy dan pengacaranya akan membawa kasus ini ke pengadilan.Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang identitasnya tidak disebutkan, dokter HS dikabarkan telah dipecat dari RS Kedoya, Seorang pegawai bagaian kandungan RS Grha Kedoya menuturkan jika pasca tidak bekerja sejak akhir 2017, HS kini bekerja di rumah sakit lain. HS diketahui saat ini bekerja di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Utara

 

Analisis :

 

Malpraktik terjadi jika dokter menyalahi standar profesi, standar prosedur operasional, dan prinsip-prinsip umum kedokteran, yang berakibat merugikan pasien. Dengan kata lain, tindakan medik yang diberikan oleh dokter bukan saja tidak menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasien, melainkan membuatnya semakin parah.

Jika hal ini terjadi, maka dokter tersebut bisa dianggap telah melakukan malpraktik, dan pasien berhak menuntut ganti rugi. Apabila akibat dari perlakuan tersebut memenuhi kriteria pidana, seperti kematian atau luka (pasal 359 atau 360 KUHP), maka pertanggungjawaban pidana wujudnya bukan sekedar penggantian kerugian (perdata) saja, tetapi boleh jadi pemidanaan. Di dalam asas atau aturan pokok yang dikenal dalam hukum pidana positif pada umumnya terdapat pula dalam aturan-aturan hukum Islam, antara lain:Asas legalitas (principleoflegality);Asas tidak berlaku surut (the principal of non retro-aktivity);Asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence);Asas tidak sahnya hukuman karena keraguan (doubt);Asas kesamaan di depan hukum;Asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain.

Malpraktek adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.

Dalam praktik kedokteran, setidaknya ada 3 (tiga) norma yang berlaku yakni:

a) Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran;

b) Etika, sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan

c) Hukum, sebagai aturan hukum kedokteran.

Solusi :

 

Penyandang profesi dokter, sebaiknya mengikuti segala peraturan yang ada, baik itu peraturan yang tertera di perjanjian kerja, maupun peraturan yang ada di kode etik kedokteran beserta peraturan perundang-undangan yang terkait. Perlu diingat juga bahwa dalam mengambil keputusan haruslah berdasarkan kesepakatan bersama dalam hal ini antara dokter dengan pasien tidak dengan cara sepihak walaupun dalam keadaan darurat sekalipun, pihak rumah sakit harus mengadakan kesepakatan terhadap pasien, jika pasien tidak bisa maka bisa diadakan kesepakatan bersama keluarga pasien.

Kami menyarankan bagi pembuat peraturan perundang-undangan, alangkah baiknya membuat suatu peraturan dengan mengkaji terlebih dahulu keadaan-keadaan yang ada saat ini agar bisa memayungi segala tindakan hukum yang dilakukan para profesi dokter agar kasus serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

Komentar