Pengangkatan Indung Telur Pasien Secara Sepihak dianggap sebagai sebuah malpraktik
Studi
Kasus :
Pasien
bernama Selvy mengaku merasa nyeri usai melakukan olah raga Muaythai. Korban
pun memutuskan untuk mendatangi RS Grha Kedoya untuk memeriksakan kondisinya.Setelah
check in dan bertemu dokter internist, Selvy
disarankan untuk melakukan USG guna mengetahui penyebab sakit yang dirasakan
pasien. Hasil USG menunjukkan jika pasien terindikasi kista, Selvy pun
direkomendasikan untuk bertemu dokter kandungan berinisial HS. Selasa Pagi,
dokter HS melakukan operasi kista terhadap korban, Selang empat hari pasca
operasi, HS memberi tahu pasien jika dua indung telur Selvy telah diangkat.
Saat itu, Selvy sudah hendak check out dari rumah sakit. Selvy menuturkan jika
saat itu dokter HS belum melakukan pemeriksaam laboraturium terhadap Selvy,
Selvy mengaku saat itu dokter mengaku dilema ketika operasi dan memperkirakan
sendiri jika indung telur Selvy terindikasi kanker, sehingga memutuskan untuk
mengangkat dua indung telur pasien sekaligus. "Waktu kamu lagi dioperasi
saya buka dan saya dilema. Jadi saya ambil kedua indung telur kamu. Kamu nggak
bisa punya anak lagi dan kamu nggak bisa Muaythai lagi tapi kamu hanya bisa
yoga karena muaythai itu fisiknya keras dan kamu akan monopause," ujar
Selvy menirukan perkataan dokter HS
pihak
rumah sakit yang turut dalam jumpa pers memberikan keterangan mengenai kasus
tersebut. Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengatakan
jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi secara profesional karena yang
melakukan adalah seoran profesional yang ahli di bidangnya. "Untuk secara
teknis medis kami secara manajemen tidak bisa memberikan informasi secara
profesional karena yang melakukan adalah seorang profesional yang mempunyai
kompetensi di bidangnya," kata Hiskia. Hiskia mengaku pihaknya masih
menunggu hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI) terkait hal ini. Hiskia yang merupakan dokter umum mengaku
tidak bisa menjawab SOP atau teknis yang diambil dari kasus ini. Seperti saat
ia ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui seorang pasien
dinyatakan menderita kanker.
Selvy
mengatakan jika dirinya saat operasi dibius total, sehingga tidak mengetahui
jika dokter mengangkat dua indung telurnya yang menyebabkan ia tidak bisa
memiliki keturunan. Selvy menyatakan jika awal kasus ini terkuak, dirinya sudah
berupaya menemui sang dokter beserta pengacaranya, Akan tetapi kedua pihak
menemui jalan buntu. Bahkan ia ditawari uang damai atas dugaan malpraktik yang
dilakukan pengacara pribadi dokter HS menawarkan uang Rp 500 juta kepada Selvy.
Selain dua indung telur yang diangkat pada operasi kista yang dijalaninya,
Selvy juga mengaku dokter mengatakan ia telah melakukan tindakan medis lainnya,
Seperti mengambil usus buntu tanpa persetujuan dirinya.
Selvy dan pengacaranya akan membawa kasus ini ke
pengadilan.Berdasarkan
keterangan sumber terpercaya yang identitasnya tidak disebutkan, dokter HS
dikabarkan telah dipecat dari RS Kedoya, Seorang pegawai bagaian kandungan RS
Grha Kedoya menuturkan jika pasca tidak bekerja sejak akhir 2017, HS kini
bekerja di rumah sakit lain. HS diketahui saat ini bekerja di sebuah rumah
sakit di wilayah Jakarta Utara
Analisis
:
Malpraktik
terjadi jika dokter menyalahi standar profesi, standar prosedur operasional,
dan prinsip-prinsip umum kedokteran, yang berakibat merugikan pasien. Dengan
kata lain, tindakan medik yang diberikan oleh dokter bukan saja tidak
menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasien, melainkan membuatnya semakin
parah.
Jika
hal ini terjadi, maka dokter tersebut bisa dianggap telah melakukan malpraktik,
dan pasien berhak menuntut ganti rugi. Apabila akibat dari perlakuan tersebut
memenuhi kriteria pidana, seperti kematian atau luka (pasal 359 atau 360 KUHP),
maka pertanggungjawaban pidana wujudnya bukan sekedar penggantian kerugian
(perdata) saja, tetapi boleh jadi pemidanaan. Di dalam asas atau aturan pokok
yang dikenal dalam hukum pidana positif pada umumnya terdapat pula dalam aturan-aturan hukum Islam, antara lain:Asas
legalitas (principleoflegality);Asas tidak berlaku surut (the principal of non
retro-aktivity);Asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence);Asas
tidak sahnya hukuman karena keraguan (doubt);Asas kesamaan di depan hukum;Asas
larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain.
Malpraktek
adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran
tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap
tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan
pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan
kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari
profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada
penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka
itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah,
kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau
kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.
Dalam
praktik kedokteran, setidaknya ada 3 (tiga) norma yang berlaku yakni:
a)
Disiplin, sebagai aturan penerapan keilmuan kedokteran;
b)
Etika, sebagai aturan penerapan etika kedokteran (Kodeki); dan
c)
Hukum, sebagai aturan hukum kedokteran.
Solusi
:
Penyandang
profesi dokter, sebaiknya mengikuti segala peraturan yang ada, baik itu
peraturan yang tertera di perjanjian kerja, maupun peraturan yang ada di kode
etik kedokteran beserta peraturan perundang-undangan yang terkait. Perlu
diingat juga bahwa dalam mengambil keputusan haruslah berdasarkan kesepakatan
bersama dalam hal ini antara dokter dengan pasien tidak dengan cara sepihak
walaupun dalam keadaan darurat sekalipun, pihak rumah sakit harus mengadakan
kesepakatan terhadap pasien, jika pasien tidak bisa maka bisa diadakan
kesepakatan bersama keluarga pasien.
Kami
menyarankan bagi pembuat peraturan perundang-undangan, alangkah baiknya membuat
suatu peraturan dengan mengkaji terlebih dahulu keadaan-keadaan yang ada saat
ini agar bisa memayungi segala tindakan hukum yang dilakukan para profesi
dokter agar kasus serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.
Komentar
Posting Komentar